Dr. Sath-han
Ahmad (United State of America)


Sudah menjadi
sesuatu yang diketahui umum, yaitu adanya dampak yang sangat kentara dari
alkohol terhadap otak dan kerja hati (liver), kecuali apabila hal itu digunakan
untuk tujuan-tujuan sosial atau untuk medis. Ada sebuah pemahaman yang
menyatakan bahwa penggunaan alkohol dalam jumlah kecil
tidak berdampak pada toksin atau mempengaruhi anggota tubuh lainnya sehingga
tidak boleh melarang penggunaan alkohol
.

Oleh karena
itu, aku melaksanakan penelitian ini untuk memastikan ada-tidaknya dampak yang
signifikan terhadap jantung bagi manusia. Penelitian juga aku lakukan terhadap
zat aditif "khamar" bagi responden. Tes percobaan adalah 6 jenis
alkohol dengan kandungan 43% saya berikan kepada orang biasa yang sehat yang
berusia 23 - 30 tahun selama 2 jam, bagi kelompok pertama, dan 1 jam bagi kelompok
kedua. Dan ternyata, kerja jantung jadi berdebar kencang.

Terhadap
kelompok pertama, setelah berselang 60 menit (1 jam), kandungan al-kohol
menjadi + 74 mcm/ml ada penambahan selama pemompaan darah 90 - 96 mili kedua.
Dan penambahan waktu kepastian 44 - 52, bertambah persentase keduanya dari
0,299 sampai 323. Dan mulai menurun setelah 2 jam pertama padahal jumlah
alkohol dalam darah bertambah sampai 111 mg dengan peningkatan yang sangat
cepat/drastis (pada kelompok kedua) dan terjadi dis-fungsi organ perut bagian
kiri setelah 30 menit. Hal ini terjadi ketika keadaan alkohol dalam darah
mencapai 50 mg/100ml.

Adapun pada
kelompok ketiga. Kami melakukan studi komparasional terhadap 5 orang yang aku
beri saccharine dan terjadi penurunan pada tiga hal tersebut pada setiap orang.

Oleh karena
itu, penggunaan alkohol dengan dosis "kecil/atau tidak seberapa" akan
menyebabkan terjadinya disfungsi organ secara berkala; dan pada orang-orang
biasa bila tidak berkala. Dan untuk menganalisis kerja jantung pada pada saat
diberi zat aditif tersebut di atas, maka 3 orang yang sudah kecanduan khamar,
kami melakukan studi komparasinya dengan kelompok orang-orang biasa yang sehat.
Berdasarkan hipotesis : Ada perbedaan yang jelas pada keadaan dan gejala-gejala
jantung, maka diketahui bahwasanya ditemukan keadaan yang sangat jelas pada
setiap responden tentang disfungsi organ perut bagian kiri, baik besar atau pun
kecil. Dan disfungsi ini lebih jelas lagi pada orang yang sedang sakit yang
relatif lebih lama pada lama-tidaknya kerja jantung. Pada 12 pasien tidak
mengetahui penyebab pembengkakan jantung, sebab ukuran/volume organ perut
bagian kiri dan volume darah dan terbuang berbeda lebih jelas dibandingkan pada
responden orang biasa.

Dan pada 11
orang yang menderita sakit tambahan, tidak mengetahui pembengkakan jantung
dengan perbedaan yang jelas, yaitu adanya penambahan atau pengurangan volume
pompa darah.

Pada 18 pasien,
mengetahui adanya pembengkakan jantung tanpa diserta gejala, terjadi penurunan
atau dis-fungsi kerja pompa jantung secara jelas dan disertai penurunan volume
dan darah yang terbuang.

Berdasarkan hal
tersebut, penggunaan alkohol (sebagai zat aditif) adalah kritis secara
terus-menerus terhadap jantung. Hal ini diawali dengan berdebarnya detak
jantung dan sampai pada tahapan berikutnya, sakit; penurunan stamina tubuh pada
kerja pompa darah, kemudian pembengkakan jantung, munculnya dis-fungsi jantung.
Dan informasi yang diperoleh dari percobaan terhadap sejumlah anjing menguatkan
data kami ini, dimana kami telah memberi makan 7 anjing tersebut secara paralel
5 kebutuhan anjing tersebut akan energi panas melalui alkohol selama 18 bulan.
Maka, terjadilah dis-fungsi/penurunan yang sangat jelas pada jumlah yang
terbuang dari organ perut bagian kiri, dan pada kekuatan tulang biseps. Adapun
pembengkakan pada organ perut dan inflamasi ataupun perubahan pada keduanya,
maka hal itu tidak terjadi, dan terjadinya penurunan potassium dengan adanya
catatan pada biseps jantung anjing (64, dimana sebelumnya 72).

Berdasarkan
hal tersebut, pengunaan alkohol dengan dosis apapun dan dalam kondisi apapun
bukan hanya mempengaruhi aqidah saja, bahkan berdampak kepada jantung dengan
dampak yang sangat berbahaya.

Sesungguhnya
hukum pengharaman di dalam Islam adalah sesuatu yang sudah dogmatis dan
terbatas yang tidak ada porsi sedikitpun untuk meragukannya atau
mengingkarinya. Sikap Islam terhadap penggunaannya minuman beralkohol dalam
dosis kecil adalah sangat jelas yang tidak perlu penjelasan tambahan,
sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah. Adapun orang-orang kafir
dan kalangan pendosa, mereka mengikuti kaidah-kaidah mereka dari aspek
kemanusiaan dan medik untuk melegalkan penggunaan alkohol dalam dosis rendah…
Maka mereka akhirnya menyangka bahwa dosis rendah tidak akan berdampak secara
signifikan, tidak jadi haram, dan tidak membahayakan tubuh. Dari hal ini pun
akhirnya dimungkinkan penggunaan alkohol dalam dosis sedang untuk tujuan-tujuan
medik.

Oleh karena
itu, dipandang perlu bahwa kita dalam setiap moment selalu mengedepankan ilmu
dan dalil untuk memuaskan mereka-mereka yang tidak yakin dengan asas komitmen
dalam kita bertahkim dengan hukum ilahi.